Correct Article 36
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Evaluasi program dan pelayanan KBPP dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang program dan pelayanan KBPP serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KBPP.
(2) Tujuan evaluasi program dan pelayanan KBPP untuk mengetahui:
a. potensi program dan pelayanan KBPP;
b. permasalahan dan kendala program dan pelayanan KBPP; dan
c. alternatif pemecahan masalah program dan pelayanan KBPP.
(3) Hasil evaluasi program KBPP dimanfaatkan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program KBPP pada periode perencanaan dan pelaksanaan berikutnya.
(4) Evaluasi pelayanan KBPP dilakukan dengan pemantauan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan.
(5) Pemantauan pelayanan KBPP di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan KBPP;
b. sumber daya manusia untuk pelayanan KBPP;
c. pembiayaan;
d. ketersediaan materi Konseling dan KIE KBPP;
e. ketersediaan sarana pendukung pelayanan KBPP;
f. ketersediaan alat dan obat kontrasepsi KBPP; dan
g. pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi KBPP.
Your Correction
