Correct Article 34
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Pencatatan KBPP dilakukan terhadap PB
yang menggunakan metode kontrasepsi modern.
(2) Pencatatan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melahirkan dalam kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah dilakukan pelayanan KBPP.
Your Correction
