Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan KBPP dilakukan terhadap PB yang menggunakan metode kontrasepsi modern. (2) Pencatatan KBPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melahirkan dalam kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah dilakukan pelayanan KBPP.
Your Correction