Correct Article 30
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
(1) Pengumpulan informasi KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan data:
a. proses pelaksanaan;
b. hasil pelayanan; dan
c. dampak yang dicapai, program dan pelayanan KBPP.
(2) Pengumpulan informasi ini meliputi:
a. pengelolaan data rutin pelayanan KBPP; dan
b. survei dan penelitian KBPP.
Your Correction
