Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan informasi KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan data: a. proses pelaksanaan; b. hasil pelayanan; dan c. dampak yang dicapai, program dan pelayanan KBPP. (2) Pengumpulan informasi ini meliputi: a. pengelolaan data rutin pelayanan KBPP; dan b. survei dan penelitian KBPP.
Your Correction