Correct Article 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN
Current Text
Tatakelola pelaksanaan program dan pelayanan KBPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. advokasi;
b. pengorganisasian tugas;
c. perencanaan program dan pelayanan KBPP;
d. pelaksanaan program dan pelayanan KBPP; dan
e. pembinaan dan pengawasan mutu program dan pelayanan KBPP.
Your Correction
