Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KELUARGA BERENCANA PASCA PERSALINAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi: a. tatakelola program dan pelayanan KBPP; b. Sistem Informasi dan Evaluasi KBPP; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelayanan KBPP; d. pembiayaan kegiatan dan pelayanan KBPP; e. alat kontrasepsi dan material pendukung kegiatan dan pelayanan KBPP; dan f. pembinaan partisipasi keluarga dan masyarakat.
Your Correction