Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pengoperasian SMKI dilakukan dengan tahapan:
a. formulasi rencana penanganan Risiko;
b. implementasi rencana pengendalian Risiko;
c. pengendalian perubahan tahap operasional; dan
d. penilaian Risiko Keamanan Informasi tahap operasional.
(2) Formulasi rencana penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana tindakan, sumber daya, tanggung jawab, serta prioritas yang memadai untuk mengelola Risiko Keamanan Informasi di BKKBN.
(3) Implementasi rencana pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pengendalian dengan mempertimbangkan aspek pendanaan dan alokasi peran serta tanggung jawab Keamanan Informasi di BKKBN.
(4) Pengendalian perubahan tahap operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mereviu dampak perubahan dan melakukan tindakan untuk memitigasi Risiko perubahan tersebut.
(5) Penilaian Risiko Keamanan Informasi tahap operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara rutin atau pada saat perubahan sesuai dengan Kebijakan Manajemen Risiko yang berlaku.
Your Correction
