Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan SMKI dilakukan melalui tahapan: a. penilaian Risiko Keamanan Informasi; b. penetapan SoA; dan c. perencanaan sasaran Keamanan Informasi. (2) Tim SMKI melakukan penilaian Risiko Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan tahapan: a. penetapan pendekatan penilaian Risiko Keamanan Informasi yang akan digunakan oleh BKKBN; b. identifikasi, analisis, evaluasi, dan penanganan Risiko yang akan menghasilkan analisis Risiko dan RTL; c. RTL memuat Kendali yang dibutuhkan untuk memitigasi Risiko; d. Pelaksanaan Kendali diarahkan pada upaya mengurangi Risiko Keamanan Informasi sampai batas yang dapat diterima oleh BKKBN; dan e. Persetujuan dari Kepala BKKBN atas hasil analisis Risiko Keamanan Informasi dan RTL BKKBN. (3) Sekretaris Utama BKKBN selaku penanggung jawab SMKI MENETAPKAN SoA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan memilih Kendali Keamanan Informasi sesuai dengan hasil penilaian Risiko. (4) Tim SMKI melakukan perencanaan sasaran Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan berdasarkan pada kebijakan SMKI dan kebutuhan Keamanan Informasi. (5) Perencanaan sasaran Keamanaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan. (6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction