Correct Article 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penetapan ruang lingkup SMKI BKKBN dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi isu;
b. identifikasi kebutuhan; dan
c. penetapan lingkup SMKI.
(2) Identifikasi isu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengidentifikasi isu internal maupun eksternal yang berpengaruh dalam pencapaian outcome SMKI.
(3) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara mengidentifikasi Pemangku Kepentingan terkait SMKI dan kebutuhan serta ekspektasi masing-masing Pemangku Kepentingan tersebut.
(4) Penetapan lingkup SMKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara analisis lingkup dan batasan SMKI dengan mempertimbangkan isu dan kebutuhan yang telah diidentifikasi.
Your Correction
