Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Ancaman adalah potensi penyebab insiden yang tidak diinginkan, yang dapat mengakibatkan bahaya pada sistem atau organisasi. 2. Informasi adalah data dalam segala bentuknya (input, output, dan data terproses) yang digunakan oleh aktivitas bisnis. 3. Keamanan Informasi adalah proteksi perlindungan Informasi dari Ancaman yang relevan untuk memastikan keberlangsungan bisnis, dan meminimalkan risiko bisnis. 4. Kendali adalah tindakan yang memelihara dan/atau memodifikasi risiko. 5. Risiko adalah segala kejadian dalam setiap aktivitas organisasi yang timbul karena faktor eksternal maupun internal, yang mengandung potensi menghambat pencapaian tujuan organisasi atau mengoptimalkan peluang bisnis. 6. Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinasi untuk identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas Risiko yang kemudian akan dikelola, dipantau, dan dikontrol untuk mengurangi dampak dan/atau kemungkinan terjadinya Risiko tersebut. 7. Rencana Tindak Lanjut Risiko yang selanjutnya disebut RTL adalah respon yang direncanakan manajemen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Risiko. 8. Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang selanjutnya disingkat SMKI adalah pendekatan sistem manajemen keamanan Aset Informasi terutama dalam konteks confidentiality (kerahasiaan), integrity (keutuhan), dan availability (ketersediaan). 9. Statement of Applicability yang selanjutnya disingkat SoA adalah dokumen komprehensif yang menguraikan Kendali Keamanan Informasi sesuai hasil penilaian Risiko. 10. Pemangku Kepentingan adalah orang atau organisasi yang dapat memengaruhi, dipengaruhi, atau menganggap dirinya dipengaruhi oleh suatu keputusan atau aktivitas. 11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah Instansi Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Your Correction