Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi tipe A terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan;
c. Bidang Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; dan
e. Bidang Pengendalian Penduduk.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi;
b. penyusunan rencana program dan anggaran;
c. penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi serta hubungan masyarakat; dan
d. penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan ganti rugi.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Subbaggian Keuangan dan Sarana.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi.
(3) Subbaggian Keuangan dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan pengelolaan sarana.
Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB;
c. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan KB;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang advokasi, komunikasi, informasi, edukasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk dan KB.
Bidang Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b
terdiri atas:
a. Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi; dan
b. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
(1) Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi, Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemantauan evaluasi di bidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi.
(2) Seksi Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan.
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang KB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang KB;
c. pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria bidang KB;
d. pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi dan kegagalan ber-KB
e. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana KB;
f. pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-KB;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang KB;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang KB;
dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB;
dan
b. Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB.
(1) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Ber-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB.
(2) Seksi Fasilitasi Pengelolaan Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas menyiapkan bahan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan KB.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang
ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga balita;
d. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pembinaan ketahanan remaja;
e. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang bina keluarga lansia dan rentan;
f. pelaksanaan kebijakan teknis Daerah Provinsi bidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
g. pemantauan dan evaluasi bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
h. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang kesejahteraan dan ketahanan keluarga; dan
i. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; dan
b. Seksi Bina Ketahanan Keluarga.
(1) Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria pemberdayaan kesejahteraan keluarga Daerah Provinsi.
(2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi pembinaan ketahanan keluarga Daerah Provinsi.
Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis bidang pengendalian penduduk Daerah Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan Daerah Provinsi bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
b. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
c. pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi bidang sistem informasi keluarga;
d. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
e. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Provinsi;
f. pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang pengendalian penduduk;
g. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang pengendalian penduduk; dan
h. pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.