Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Kepala BKKBN melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembangunan keluarga melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pembangunan keluarga dapat melibatkan:
a. Perangkat Daerah yang Membidangi Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
dan
b. mitra kerja.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan Satyagatra.
Your Correction
