Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melalui SIGA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil pencatatan pelayanan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan mengenai Sistem Informasi Keluarga.
Your Correction