Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dengan menggunakan formulir yang tersedia pada SIGA. (2) Formulir pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. K/0; dan b. R/1. (3) Formulir pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pencatatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan mengenai Sistem Informasi Keluarga.
Your Correction