Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan wadah untuk memperkenalkan Program Bangga Kecana kepada masyarakat. (2) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. media; b. seminar; dan c. pelaksanaan sosialisasi. (3) Bentuk promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction