Correct Article 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan wadah untuk memperkenalkan Program Bangga Kecana kepada masyarakat.
(2) Promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. media;
b. seminar; dan
c. pelaksanaan sosialisasi.
(3) Bentuk promosi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
