Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan dalam hal penyelenggara Satyagatra belum atau tidak memiliki tenaga pelaksana yang kompeten untuk menangani permasalahan keluarga yang dihadapi.
(2) Pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada institusi atau mitra kerja Satyagatra yang disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh keluarga.
(3) Pelayanan rujukan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
Your Correction
