Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Pelayanan teknis Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diberikan dalam bentuk:
a. Pelayanan Data dan Informasi Program Bangga Kencana;
b. konsultasi dan konseling Keluarga Balita dan Anak;
c. konsultasi dan konseling Keluarga Remaja dan
remaja;
d. konsultasi dan konseling pranikah;
e. konsultasi dan konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
f. konsultasi dan konseling keharmonisan keluarga;
g. konsultasi dan konseling Keluarga Lansia dan lansia; dan
h. konsultasi Pemberdayaan Ekonomi keluarga.
(2) Selain bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan teknis Satyagatra juga dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan, sumber daya, dan potensi.
(3) Pelayanan teknis Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pelayanan teknis Satyagatra dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
Your Correction
