Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b bertugas melaksanakan kegiatan pelayanan konsultasi dan konseling dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada pengelola. (2) Tugas dan tanggung jawab Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Konselor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pengelola Satyagatra.
Your Correction