Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKKBN menyelenggarakan Satyagatra dengan melibatkan: a. unsur pemerintah daerah; dan b. unsur nonpemerintah. (2) Unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. lembaga swadaya masyarakat; b. organisasi keagamaan; c. organisasi profesi; atau d. perguruan tinggi. (3) Penyelenggara Satyagatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari: a. Pengelola Satyagatra; dan b. Konselor. (4) Pengelola Satyagatra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit terdiri dari: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; d. seksi pelayanan; dan e. seksi promosi dan pengembangan. (5) Pengelola Satyagatra dan Konselor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Your Correction