Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satyagatra bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan Keluarga Berkualitas. (2) Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. fungsi agama; b. fungsi sosial budaya; c. fungsi cinta kasih; d. fungsi perlindungan; e. fungsi reproduksi; f. fungsi sosialisasi pendidikan; g. fungsi ekonomi; dan h. fungsi pembinaan lingkungan. (3) Keluarga yang tidak dapat menjalankan fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebut Keluarga Rentan. (4) Ruang lingkup Keluarga Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kerentanan secara fisik berkaitan dengan ketidakmampuan anggota keluarga dalam memperoleh sumber daya ekonomi dari luar sistem untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan; b. kerentanan secara sosial berkaitan dengan ketidakmampuan keluarga dalam mengelola hubungan sosial di lingkungan sekitar keluarga, seperti menerapkan nilai agama, komunikasi efektif, memelihara ikatan, MENETAPKAN komitmen berupa tujuan, pembagian dan penerimaan peran, pemberian dukungan, dan penanggulangan masalah, serta menyikapi perbedaan budaya dalam masyarakat; dan c. kerentanan secara psikologis berkaitan dengan ketidakmampuan anggota keluarga dalam mengelola aspek psikologi sehingga menimbulkan ketidakharmonisan keluarga.
Your Correction