Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKKBN wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: a. Informasi yang dapat membahayakan kepentingan BKKBN dan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan yang dinyatakan bersifat terbatas/tertutup; c. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi; e. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau; f. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. (2) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersifat ketat dan terbatas serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Informasi yang Dikecualikan harus dijamin kerahasiaannya oleh PPID.
Your Correction