Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) BKKBN wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi yang dapat membahayakan kepentingan BKKBN dan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan yang dinyatakan bersifat terbatas/tertutup;
c. Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
e. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau;
f. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
(2) Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersifat ketat dan terbatas serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Informasi yang Dikecualikan harus dijamin kerahasiaannya oleh PPID.
Your Correction
