Correct Article 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
BKKBN wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar Informasi Publik yang paling sedikit memuat:
1. Nomor;
2. Ringkasan isi Informasi;
3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi;
4. Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi;
5. Waktu dan tempat pembuatan Informasi;
6. Bentuk Informasi yang tersedia; dan
7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BKKBN, yang paling sedikit memuat:
1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut;
2. Rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan
3. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain:
1. Profil pimpinan dan pegawai;
2. Anggaran secara umum maupun anggaran secara khusus pada satuan kerja pelaksana serta laporan keuangannya;
e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
f. surat menyurat pimpinan atau pejabat BKKBN dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. rencana strategis dan rencana kerja BKKBN;
j. agenda kerja Pimpinan BKKBN;
k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
n. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BKKBN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Your Correction
