Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKKBN wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang paling sedikit terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik yang paling sedikit memuat: 1. Nomor; 2. Ringkasan isi Informasi; 3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai Informasi; 4. Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan Informasi; 5. Waktu dan tempat pembuatan Informasi; 6. Bentuk Informasi yang tersedia; dan 7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. b. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BKKBN, yang paling sedikit memuat: 1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; 2. Rancangan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan tersebut; dan 3. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan antara lain: 1. Profil pimpinan dan pegawai; 2. Anggaran secara umum maupun anggaran secara khusus pada satuan kerja pelaksana serta laporan keuangannya; e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat BKKBN dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja BKKBN; j. agenda kerja Pimpinan BKKBN; k. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan p. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat BKKBN dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Your Correction