Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKKBN wajib menyediakan dan mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang paling sedikit terdiri atas: a. Informasi yang berkaitan dengan profil BKKBN yaitu: 1. Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi serta satuan/unit kerja yang ada di bawahnya; dan/atau 2. Struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan/unit kerja, profil singkat pejabat struktural; b. ringkasan Informasi mengenai program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan, yaitu: 1. Nama program dan kegiatan; 2. Penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. Anggaran program dan kegiatan meliputi sumber dan jumlah; 6. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas BKKBN; 7. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BKKBN; 8. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; c. ringkasan Informasi tentang kinerja yang ada berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan, sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; 2. Neraca; 3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan/atau 4. Daftar aset dan investasi; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1. Jumlah permohonan Informasi Publik yang diterima; 2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi; 3. Jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya, dan permohonan Informasi Publik yang ditolak; dan/atau 4. Alasan penolakan permohonan Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BKKBN, sekurang- kurangnya terdiri atas: 1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan/atau 2. Daftar peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi; h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat BKKBN maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan satuan/unit kerja BKKBN; i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; dan j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction