Correct Article 44
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi atas kinerja pengelolaan dan layanan Informasi Publik dalam periode tertentu dilakukan secara internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai tingkat kepatuhan pelaksana PPID atas standar layanan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pelaksana Unit Kerja dan PPID Pelaksana Perwakilan.
Your Correction
