Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, atasan PPID bertindak mewakili badan publik dan/atau memberikan kuasa. (2) Dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID melalui surat kuasa dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID; b. pejabat atau pegawai lain yang terkait dengan substansi Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau; c. pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, menangani hukum, atau peraturan perundang-undangan pada masing- masing unit organisasi. (3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus saling berkoordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (4) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghadiri sidang Sengketa Informasi Publik dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID. (5) Atasan PPID berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MEMUTUSKAN untuk menerima atau menyatakan keberatan atas putusan Komisi Informasi. (6) Sekretariat PPID bertanggung jawab atas penatausahaan, fasilitasi, administrasi, dan operasional penyelesaian sengketa Informasi.
Your Correction