Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik BKKBN disampaikan kepada PPID. (2) Pengaduan, keluhan, atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui laman lapor.bkkbn.go.id. (3) PPID utama bertanggung jawab untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan layanan pada unit organisasi/unit kerja dan Perwakilan BKKBN Provinsi serta melaporkannya kepada Atasan PPID paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengaduan, keluhan, atau masukan terkait layanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh pelaksana PPID, PPID utama meneruskan pengaduan, keluhan, atau masukan tersebut untuk ditindaklanjuti pelaksana PPID. (5) Pelaksana PPID bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan layanan pada tingkat unit organisasi/unit kerja atau Perwakilan BKKBN Provinsi serta melaporkannya kepada PPID utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Penanganan pengaduan terkait layanan Informasi Publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction