Correct Article 39
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID harus melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik.
(2) Kriteria atau indikator survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan Informasi pada laman unit organisasi/unit kerja dan Perwakilan BKKBN Provinsi;
b. tampilan dan akses pada laman sebagaimana dimaksud dalam huruf a mudah dimengerti untuk proses pencarian Informasi;
c. pemilihan media yang sesuai dengan jenis Informasi yang disosialisasikan;
d. kesesuaian jangka waktu layanan dengan standar layanan Informasi Publik;
e. Informasi terkait persyaratan layanan mudah diperoleh dan dipahami;
f. prosedur layanan mudah diperoleh dan dilaksanakan;
g. kompetensi petugas dalam menanggapi pertanyaan/permintaan Pemohon Informasi Publik;
dan
h. kemudahan akses penyampaian pengaduan terkait layanan.
(3) Hasil survei kepuasan masyarakat diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki BKKBN.
Your Correction
