Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID harus melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan Informasi Publik. (2) Kriteria atau indikator survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan Informasi pada laman unit organisasi/unit kerja dan Perwakilan BKKBN Provinsi; b. tampilan dan akses pada laman sebagaimana dimaksud dalam huruf a mudah dimengerti untuk proses pencarian Informasi; c. pemilihan media yang sesuai dengan jenis Informasi yang disosialisasikan; d. kesesuaian jangka waktu layanan dengan standar layanan Informasi Publik; e. Informasi terkait persyaratan layanan mudah diperoleh dan dipahami; f. prosedur layanan mudah diperoleh dan dilaksanakan; g. kompetensi petugas dalam menanggapi pertanyaan/permintaan Pemohon Informasi Publik; dan h. kemudahan akses penyampaian pengaduan terkait layanan. (3) Hasil survei kepuasan masyarakat diumumkan di ruang layanan Informasi Publik dan/atau berbagai media Informasi yang dimiliki BKKBN.
Your Correction