Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik, PPID harus memenuhi standar kompetensi sebagai berkut: a. memiliki integritas; b. memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan Informasi Publik dan layanan publik; c. memiliki kemampuan komunikasi yang baik; d. memiliki kemampuan memberikan layanan publik yang berkualitas; dan e. menguasai teknologi Informasi. (2) Peningkatan kemampuan PPID dilakukan secara berkala dengan mengikuti kegiatan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, atau kegiatan serupa.
Your Correction