Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik tidak dibebankan biaya layanan kecuali jika ada salinan atau biaya yang timbul atas permohonan Informasi dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
(2) Informasi biaya layanan diumumkan di ruang layanan Infromasi Publik dan/atau berbagai media Informasi
yang dimiliki.
Your Correction
