Correct Article 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi melayani permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi pada satuan kerja daerah; dan/atau
b. Pimpinan Perwakilan BKKBN Provinsi.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi, pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi harus menyampaikan penjelasan melalui pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
(3) Dalam hal pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada:
a. Kepala BKKBN, PPID utama; dan/atau
b. Pimpinan unit organisasi/unit kerja, sedangkan Informasi Publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi, pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi meneruskan permohonan Informasi Publik kepada PPID utama dan/atau pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan Informasi diterima dengan disertai Informasi Publik yang dimohonkan.
(4) Dalam hal pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi menerima permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja dan/atau PPID utama, pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi meneruskan permohonan Informasi Publik kepada pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja dan/atau PPID utama dengan disertai penjelasan.
Your Correction
