Correct Article 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa menolak permohonan keberatan, menguatkan putusan PPID, atau mengubah putusan PPID.
(3) Tanggapan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan alasan.
Your Correction
