Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap permohonan Informasi Publik harus diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID. (2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. diberikan langsung kepada Pemohon Informasi Publik di ruang layanan PPID; b. dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID; atau c. dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email. (3) PPID harus menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. tindak lanjut permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. bentuk Informasi Publik yang tersedia; c. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; d. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; e. penjelasan atas penghitaman Informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau f. penjelasan dalam hal Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. (6) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dalam hal PPID: a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan. (7) Dalam hal tindak lanjut permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penolakan, PPID menyampaikan surat penolakan permohonan Informasi paling sedikit memuat: a. keputusan pengecualian dan penolakan Informasi; b. alasan pengecualian; dan/atau c. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul jika Informasi dibuka dan diberikan kepada pemohon.
Your Correction