Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID melakukan verifikasi atas setiap Pemohon Informasi Publik yang telah diterima dan tercatat dalam buku register permohonan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa: a. kewenangan memberikan Informasi; b. Informasi yang menjadi objek Pemohon Informasi Publik; dan c. unit organisasi/unit kerja yang menguasai Informasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID.
Your Correction