Correct Article 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, PPID utama melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi diterima.
(2) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID utama dapat meminta keterangan dari pihak terkait dan/atau ahli.
Your Correction
