Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pengujian Konsekuensi dilakukan berdasarkan permohonan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, Sekretariat PPID harus melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat PPID merekomendasikan tindak lanjut permohonan tersebut kepada PPID utama untuk melakukan Pengujian Konsekuensi dalam hal Informasi yang dimohonkan belum termasuk dalam daftar Informasi Publik. (3) PPID utama menindaklanjuti permohonan dengan melakukan rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi bersama seluruh pihak terkait paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam rapat pembahasan Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPID utama dapat meminta keterangan dari pihak terkait dan/atau ahli.
Your Correction