Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pengklasifikasian Informasi Publik dilakukan oleh PPID untuk MENETAPKAN Informasi yang Dikecualikan.
(2) Pengklasifikasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
(3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan:
a. usulan tertulis pelaksana PPID;
b. permohonan Informasi Publik; dan/atau
c. berita acara persidangan ajudikasi Komisi Informasi.
(4) Pengujian Konsekuensi dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai keterbukaan Informasi Publik;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kepatutan dan kepentingan publik.
Your Correction
