Correct Article 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID utama wajib melakukan pemutakhiran terhadap daftar Informasi Publik BKKBN dibantu oleh pelaksana PPID.
(2) Pemutakhiran daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam membantu pemutakhiran daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana PPID membuat usulan pemutakhiran daftar Informasi Publik BKKBN yang disampaikan secara tertulis kepada PPID utama.
(4) Usulan pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya; dan
b. penetapan status Informasi Publik BKKBN yang belum ditetapkan sebelumnya.
(5) Perubahan status atas Informasi Publik BKKBN yang telah ditetapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dilakukan untuk:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
atau
b. Informasi yang Dikecualikan.
(6) Usulan pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diverifikasi oleh Sekretariat PPID.
(7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terdapat Informasi yang Dikecualikan, Sekretariat PPID merekomendasikan kepada PPID utama untuk melakukan Pengujian Konsekuensi.
(8) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membahas usulan pelaksana PPID yang telah diverifikasi oleh Sekretariat.
(9) Hasil pembahasan pemutakhiran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam format daftar Informasi Publik BKKBN.
(10) Dalam hal Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b telah habis jangka waktu pengecualiannya, Informasi yang Dikecualikan statusnya berubah menjadi Informasi terbuka.
(11) Penetapan atas perubahan status Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Pengecualian.
(12) Dalam hal Atasan PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Informasi yang Dikecualikan menjadi Informasi terbuka pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
Your Correction
