Correct Article 12
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disusun dalam bentuk daftar Informasi Publik BKKBN.
(2) Penyusunan daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID utama dan dibantu oleh pelaksana PPID.
(3) Dalam membantu penyusunan daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana PPID membuat usulan daftar Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID utama.
(4) Usulan daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas oleh PPID utama dan pelaksana PPID.
(5) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPID utama dapat meminta keterangan pihak terkait dan/atau ahli.
(6) Daftar Informasi Publik BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
