Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan penyelenggaraan Informasi Publik dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik, Kepala BKKBN menunjuk PPID BKKBN. (2) Penunjukan PPID BKKBN, struktur organisasi, serta tugas dan wewenang PPID BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKKBN. (3) Struktur dan penunjukkan tim pelaksana PPID unit organisasi/unit kerja ditetapkan melalui keputusan pimpinan unit organisasi/unit kerja. (4) PPID pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi wajib menyelenggarakan pelayanan dan pendokumentasian Informasi Publik. (5) Struktur dan penunjukkan tim pelaksana PPID Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan melalui keputusan kepala Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction