Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) PPID terdiri atas:
a. PPID utama; dan
b. Pelaksana PPID.
(2) PPID utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat tinggi madya yang ditunjuk oleh Kepala BKKBN untuk mengoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik di BKKBN.
(3) Pelaksana PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi Publik pada unit organisasi/unit kerja atau Perwakilan BKKBN Provinsi.
Your Correction
