Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023; dan
b. monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023, masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1127), sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.
Your Correction
