Correct Article 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
Your Correction
