Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dilaksanakan oleh PD-KB sesuai kegiatan BOKB. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola BOKB yang ditetapkan oleh PD-KB.
Your Correction