Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB. (2) Kepala BKKBN MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
Your Correction