Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi:
a. operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan;
b. operasional pengolahan data;
c. dukungan langganan daya dan jasa;
d. dukungan jasa tenaga keamanan dan pramusaji;
e. operasional kegiatan konseling pusat pelayanan Keluarga sejahtera di Balai Penyuluhan KB; dan
f. dukungan sistem informasi Keluarga.
(2) Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, meliputi:
a. operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. operasional koordinasi pelayanan KB;
c. operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes;
d. operasional penggerakan pelayanan KB metode kontrasepsi jangka panjang; dan
e. operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes.
(3) Penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, meliputi:
a. pembekalan Pokja Kampung KB;
b. pertemuan Pokja Kampung KB;
c. operasional ketahanan Keluarga Poktan; dan
d. operasional penguatan Kampung KB.
(4) Penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, meliputi:
a. pengadaan bina keluarga balita kit stunting;
b. operasional pendampingan keluarga berisiko stunting;
c. operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga berisiko stunting;
d. operasional dapur sehat atasi stunting;
e. operasional koordinasi tim percepatan penurunan stunting;
f. audit kasus stunting; dan
g. mini lokakarya kecamatan.
(5) Pembinaaan Program Bangga Kencana oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja;
b. operasional pelaksanaan KIE;
c. dukungan Media KIE; dan
d. dukungan manajemen.
Your Correction
