Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kepala BKKBN. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan BOKB setiap jenis kegiatan, yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; dan c. permasalahan dalam pelaksanaan. (3) Laporan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi sistem pelaporan perencanaan monitoring dan evaluasi BOKB. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan.
Your Correction