Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan penganggaran BOKB ke dalam APBD dan/atau APBD perubahan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu pada rincian alokasi BOKB.
(2) Kepala BKKBN MENETAPKAN rincian alokasi BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengacu pada rincian APBN.
Your Correction
