Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Biaya operasional Balai Penyuluhan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan Tenaga Lini Lapangan;
b. biaya operasional pengolahan data;
c. biaya operasional langganan daya dan jasa;
d. biaya operasional jasa tenaga keamanan dan pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan
e. biaya operasional kegiatan konseling PPKS di Balai Penyuluhan KB.
(2) Biaya operasional pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB;
c. biaya operasional pembinaan pelayanan KB di Fasyankes KB;
d. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine Device;
e. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan;
f. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita;
g. biaya operasional penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Pria;
h. biaya operasional pencabutan KB implan; dan
i. biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.
(3) Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. biaya operasional Pokja Kampung KB;
b. biaya operasional ketahanan Keluarga; dan
c. biaya operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota.
(4) Biaya operasional percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. biaya pengadaan bina keluarga balita kit stunting;
b. biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga berisiko dan balita stunting;
c. biaya operasional pencatatan hasil pemantauan pendampingan sasaran berisiko stunting;
d. biaya operasional dapur sehat atasi stunting;
e. biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota;
f. biaya audit kasus stunting; dan
g. biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.
(5) Biaya operasional pembinaaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. biaya operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja;
b. biaya operasional pelaksanaan KIE;
c. biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan
d. biaya dukungan Media KIE percepatan penurunan stunting.
(6) Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, meliputi:
a. biaya dukungan manajemen; dan
b. biaya dukungan sistem informasi keluarga.
Your Correction
