Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
BOKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. biaya operasional Balai Penyuluhan KB;
b. biaya operasional pelayanan KB;
c. biaya operasional penggerakan di Kampung KB;
d. biaya operasional percepatan penurunan stunting;
e. biaya operasional pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan
f. biaya dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.
Your Correction
