Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
(2) BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.
(3) Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan katalog sektoral BKKBN.
Your Correction
