Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) BKKBN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan BOKB secara:
a. mandiri; atau
b. terpadu.
(2) Monitoring dan evaluasi BOKB secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh masing-masing Unit Eselon I pengampu menu BOKB.
(3) Monitoring dan evaluasi BOKB secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Utama melalui Biro Perencanaan dan/atau Biro Keuangan dan BMN bersama Unit Eselon I pengampu menu BOKB dan/atau Inspektorat Utama dan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
