Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan BOKB;
c. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran APBD dengan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh BKKBN;
d. permasalahan pelaksanaan BOKB;
e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
f. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh OPD-KB kabupaten/kota.
Your Correction
